JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali bertindak tegas menjebloskan SD tersangka kasus dugaan tindak korupsi terkait penerbitan jaminan asuransi (PT. ASEI Persero) terhadap LC Fiktif Bank BNI cabang Menteng yang diajukan oleh PT. Mega Persada Prima (PT. MPP) Tahun 2012 ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Jakarta Timur untuk 20 hari kedepan.
“Usai diperiksa sebagai tersangka, SD langsung ditahan di rumah tahanan Cipinang, terhitung mulai 20 hari kedepan”kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarts Pusat, Istu Catur Widi Susilo, SH.,MH di Jakarta, Kamis, (18/07).
Menurut Kasie Pidsus Kejari Jakpus, modus operandi yang dilakukan para tersangka berawal pada (9/08) 2012 yang silam. Dimana, PT. MPP selaku Agen dari Celler Resources Ltd Singapura telah membuat kontrak fiktif Pekerjaan Jasa Perbaikan Mesin Sukhoi antara TNI AU dengan Celler Resources Ltd. senilai USD 3,592,007.73 untuk mendapatkan fasilitas LC dari Bank BNI Cabang Menteng yang dijamin oleh PT ASEI senilai 2.514.405,54 USD.
Faktanya lanjut Istu, kontrak pekerjaan sebenarnya telah dibayar oleh TNI AU kepada Celler Resources Ltd Singapura melalui fasilitas L/C BRI Cabang Kramat kepada Bank BNI Cab Singapura dan telah diterima oleh Celler Resources Ltd.
“Selanjutnya PT. MPP melalui perusahaan AAAC PTE, Ltd telah mendiskontokan L/C Bank BNI Menteng kepada Bank BNI Cab Singapura sebesar USD 2,466,752.50 sebelum jatuh tempo. PT MPP tidak membayar LC Bank BNI Menteng saat jatuh tempo sehingga Bank BNI Menteng melakukan klaim asuransi LC kepada PT. ASEI,”bebernya.
Kasie Pidsus menambahkan berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara BPK, perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara cq. PT. ASEI sebesar USD 1,499,999.43 atau kurang lebih Rp. 20,3 Milyar (REN)