JAKARTA (BOS)–Pelarian buronana terpidana kasus penipuan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 di Kabupaten Muara Bungo, Jambi, Yahya bin Arsyad berakhir ditangan Tim Inteljen Kejaksaan Tinggi Jambi. Terpidana tiga tahun penjara itu, ditangkap ketika sedang menyantap soto.
“Terpidana Yahya bin Arsyad terpidana tiga tahun penjara ditangkap kembali saat sedang makan soto Jakarta Muara Bulian Kabupaten Batanghari Jambi, pada hari ini Senin (09/09) sekira pukul 11:30 WIB,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, DR Mukri dalam keterangan resminya, yang dioterima, Rabu (11/09).
Menurut mantan Wakil Kepla Kejaksaan Tinggi Djogjakarta itu menegaskan terpidana kasus penipuan itu, dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan Oktober 2016 oleh Kejaksaan Negeri Jambi.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 13/PID/2015/PT.JMB tanggal 27 Mei 2015, dimana terpidana Yahya bin Arsyad telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 di Kabupaten Muara Bungo”,”bebernya.
Mukri menambahkan, Yahya divonis 3 tahun penjara lantaran terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP. Pasalnya, hakim berkeyakinan, akibat perbuatan Yahya bin Arsyad mengakibatkan korban Kely, dkk mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000,-
“Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya oleh JaksaKejaksaan Negeri Jambi di eksekusi dengan dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II Jambi untuk menjalani hukuman selama 3 (tiga) tahun penjara,”tukasnya (REN)