Sempat Melawan, Kejari Morawali, Tangkap Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

oleh -714 views

JAKARTA (BOS)– Sempat diwarnai aksi perlawanan, Tim Kejaksaan Negeri Morowali yang dipimpin oleh Kasi Pidsus berhasil menangkap SN tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa pada Desa Masadian Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2016 dengan kerugian negara sebesar Rp. 341.395.0000.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum kejaksaan agung Republik Indonesia, DR Mukri, penangkapan terhadap SN yang pernah menjabata sebagai kepala Masadian, Kota Kendari Caddi Sulawesi Tenggara sempat diwarnai perlawanan dari tersangka lantaran saat hendak ditangkap, yang bersangkutan sedang minum-minuman keras alias miras.

“Tersangka ditangkap ketika sedang pesta miras dan sempat terjadi keributan dengan Tim Kejaksaan Negeri Morowali, tetapi berkat koordinasi serta bantuan dari Aparat Kepolisian Kendari, penangkapan tetap berjalan lancar,”kata Kapuspenkum Kejagung, DR Mukri, Rabu (11/09).

Mukri menjelaskan, SN ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa pada Desa Masadian Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2016 dengan kerugian negara sebesar Rp. 341.395.0000,-

Kapuspenkum Kejagung, sejak tanggal 26 Desember 2018 karena, tidak memenuhi panggilan secara patut untuk dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“SN ditahan di Cabang Rutan Poso di Kolonodale, Sulawesi Tenggara selama 20 (dua puluh) hari ke depan,”pungkasnya

Total hingga saat ini sejak Tangkap Buronan (Tabur) 311 diterapkan diseluruh Kejaksaan Tinggi dan Negeri, 121 terpidana dan tersangka berbagai kasus pidana berhasil ditangkap kembali. Tabur 311 menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal dapat menangkap 1 (satu) Buronan untuk setiap bulannya.

“Sebaiknya menyerah saja kepada penegak hukum, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,”pungkas Kapuspenkum Kejagung (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *