Layanan Q9 PT Pos Indonesia, Solusi Bagi Masyarakat Pelanggar Lalulin

oleh -1,523 views
Onni Hadiono Kepala Regional 4 PT Pos Indonesia

JAKARTA (BOS)–PT Pos Indonesia dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersinergi untuk memberikan solusi kepada masyarakat pelanggar lalu lintas (lalin), berupa kemudahan dalam mengurus dan membayar denda bukti pelanggaran lalu lintas (denda tilang) tanpa harus datang ke Kantor Kejaksaan, mengantri untuk melakukan pembayaran serta pengambilan dokumen bukti pelanggaran lalu lintas (SIM, STNK ). Cukup dengan mendatangi Loket Kantor Pos terdekat untuk melakukan pembayaran dan dokumen bukti pelanggaran (SIM, STNK) akan dikirim oleh pihak Kantor Pos ke alamat Pelanggar lalu lintas menggunakan Layanan Q9 dengan penyampaian tidak lebih dari sehari.

Menurut Onni Hadiono selaku Kepala Regional 4 Jakarta, kerjasama PT Pos Indonesia dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tersebut merupakan wujud kepedulian kedua institusi, melihat kebutuhan masyarakat yang terkena razia sebagai pelaku pelanggaran lalu lintas di wilayah Jakarta Utara yang menghadapi kesulitan dalam berbagi waktu untuk menyelesaikan pembayaran denda tilang dan pengambilan SIM atau STNK yang dijadikan bukti pelanggaran berlalu lintas.

“Kita melihat masyarakat pelanggar lalu lintas harus meluangkan waktu pada jam produktif mereka untuk mengurus pembayaran denda dan pengambilan bukti pelanggaran lalu lintas. Biasanya mereka mendatangi Kejaksaan Negeri untuk membayar denda tilang dan mengambil bukti tilang. Mereka harus minta ijin, minimal beberapa jam atau seharian dari perusahaan/ kantor tempat dia bekerja. Itu belum lagi, kalau pelanggaran lalu lintas terjadi di luar kota domisili pelanggar lalu lintas, betapa repotnya untuk mengurus pembayaran denda dan pengambilan bukti tilang. Kasihan kan masyarakat, makanya kami tergerak untuk membantu kesulitan masyarakat dengan cara bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan memanfaatkan Layanan di Kantor Pos”kata Onni Hadiono dalam keterangan resminya yang diterima, Kamis (21/11)

Onni Hadiono menjelaskan mekanisme pembayaran denda dan pengambilan bukti tilang yang diterapkan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, sambung Onni Hadiono, Kantor Pos Jakarta Utara yang dikepalai Bosmen Sinaga menyediakan Mobil Layanan Pos atau menyediakan Loket Layanan Pos di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, untuk pembayaran denda tilang sekaligus pengantaran dokumen bukti tilang melalui Layanan Q9.

Tahap berikutnya pembayaran denda dan layanan pengantaran dokumen bukti tilang tidak hanya bisa dilakukan di Mobil Layanan Pos yang ada di kantor Kejaksaan Negeri, tetapi dapat dilakukan di semua Loket Kantor Pos yang ada di seluruh Jabodetabek

“Tahun 2020 pembayaran denda pelanggaran lalu lintas dan permintaan pengantaran bukti tilang dapat dilakukan dari rumah atau di kantor/ tempat kerja, cukup dengan mengakses Aplikasi Pos Giro Mobile (PGM) dari Hand Phone atau Web site Kejaksaan Negeri,”pungkas Onni Hadiono (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *