Untuk Kedua Kalinya, Kejagung Periksa 1 Orang Anggota POKJA E-Katalog Terkait Dugaan Perkara Korupsi Alsintan Kementan

oleh -1,127 views

JAKARTA (BOS)–Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa anggota POKJA E-Katalog LKPP tahun 2014/2015, Sri Aditya Nur Pratama sebagai saksi kasus dugaan korupsi alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun anggaran 2015.

“Sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah diperiksa pada hari Rabu (20/06) kemarin sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/06).

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini menegaskan pemeriksaan kembali terhadap saksi dilakukan lantaran ada keterangan yang masih kurang.

Selain itu, sambungnya adanya pengembangan yang berkaitan adanya bahan keterangan baru dari saksi lain yang perlu diklarifikasi kepada yang bersangkutan dalam proses pengadaan alat mesin pertanian yang dianggap gagal dan saksi sebagai pihak panitia (Pokja E-Katalog) pengadaan alsintan dianggap mengetahui tentang proses pengadaan barang tersebut.

Seperti diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi itu berawal ketika Ditjen PSP melalui Direktorat Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pada tahun 2015 melakukan kegiatan pengadaan alat mesin pertanian untuk meningkatkan produksi padi, jagung dan kedelai berupa traktor roda dua, pompa air, traktor empat, rice tranplanter, seeding tray dan excavator pada program

Hari menambahkan dana pengadaan merupakan dana dari APBN Refocusing tahun anggaran 2015 dan APBN-P tahun anggaran 2015.

Termasuk mekanisme pengadaan alat dan mesin pertanian menggunakan system e-Purcasing dengan harga e-Katalog, yang ternyata dalam perencanaan, pengadaan, serta pelaksanaan penyaluran barang kepada penerima tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Tahun Anggaran 2015 sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *