Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Wujudkan Kejaksaan Sebagai Penegak Hukum Yang Berkeadilan

oleh -585 views

JAKARTA (BOS)–Institusi Kejaksaan Agung kembali melakukan perombakan atau rotasi pada jajaran eselon I dan II. Mulai dari Sesjampidum hingga tingkat Kepala Kejaksaan Tinggi.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin meminta semua pejabat esselon I dan Esselon II yang dilantik untuk mewujudkan Kejaksaan sebagai penegakan hukum yang berkeadilan yang mampu memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara, Tingkatkan pelayanan publik yang transparan, efektif, serta efisien guna memulihkan dan membangun kepercayaan publik.

“Segera beradaptasi dengan kebiasaan baru melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sukseskan dan pastikan setiap kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, Wujudkan netralitas, independensi, dan peran aktif dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 yang berkualitas dan Jaga citra dan kewibawaan aparatur kejaksaan melalui penguatan integritas dan profesionalitas,”kata Jaksa Agung, Burhanuddin di Aula Baharuddin Lopa, Kejagung, Rabu (05/08).

Para pejabat Kejaksaan yang dilantik Jaksa Agung sesuai Kepja nomor 148/2020, tertanggal 28 Juni 2020 yakni Aditia Warman sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Didik Istiyanta, SH. MH. sebagai Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, Yudi Handono, SH. MH sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Judhy Sutoto, SH. sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional.

Sementara 5 Pejabat Kajati yang dilantik adalah, Johny Manurung, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Dr. Johanis Tanak, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Rorogo Zega, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, I Made Suarnarwan, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, dan Dr. Heffinur, SH. M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung

mengantikan Darmawel Aswar, SH. MH yang dipromosikan sebagai Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya

Selain itu, Jaksa Agung juga memerintahkan pejabat yang baru dilantik untuk menjalankan Instruksi Nomor 11 tahun 2020 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

“Menjaga netralitas, independensi, dan objektifitas personil Kejaksaan di satker masing-masing dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk tidak mengeluarkan maupun menanggapi pernyataan-pernyataan di jejaring dan media sosial yang dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan terhadap calon pasangan Kepala Daerah tertentu,”ujarnya

Termasuk, sambungnya, pahami dan cermati makna filosofis yang terkandung dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Laksanakan ketentuan tersebut secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta berlandaskan pada hati nurani. Sebagaimana yang sering Jaksa Agung sampaikan, bahwa hati nurani tidak ada di dalam buku.

“Saya ingin terus mengajak saudara-saudara untuk tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat. Jangan pernah sekali-kali menjadikan penanganan perkara sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan. Optimalkan pendampingan dan penerangan hukum, terutama dalam memberikan bimbingan teknis (bimtek) mengenai Tata Laksana dan Pengelolaan Keuangan bagi aparatur, khususnya para kepala desa dan kepala sekolah. Jangan sampai terjadinya tindak pidana korupsi disebabkan bukan karena niat jahat (mens rea), melainkan karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman dalam pengelolaan keuangan. Hindari kriminalisasi atau mencari-cari kesalahan para pembuat kebijakan. Penanganan perkara tindak pidana korupsi harus cermat, teliti, dan menggunakan hati nuran,”pungkasnya (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *