2 Prajurit TNI Dipecat, 2 Dihukum Penjara Terkait Penyiraman Air Keras

oleh -53 views

BeritaObserver.Com, Jakarta—Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara dan pemecatan terhadap 2 anggota TNI dari dinas militer terkait kasus penyiram terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dengan air keras.  Sementara dua lainnya dihukum penjara tanpa pemecatan.

Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan para terdakwa terbukti sah bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu.

Sersan Dua Edi Sudarko diputus 3 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer.

Lalu Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka divonis1 tahun 6 bulan penjara.

Serda Edi dan Lettu Budhi dijatuhi pidana tambahan pemecatan karena dinilai sebagai “otak” perencanaan penyiraman air keras.

Majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa dilakukan untuk memberi “pelajaran dan efek jera” agar Andrie tidak menjelekkan institusi TNI. Motif itu dipicu sejumlah sikap Andrie yang dinilai melecehkan TNI.

Aksi pemicu terjadi saat Andrie memaksa masuk dan interupsi rapat revisi UU TNI. Selain itu Andrie juga menggugat UU TNI ke MK, menuduh TNI melakukan intimidasi di kantor KontraS, disebut dalang kerusuhan Agustus 2025, dan gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

Hakim menegaskan, perencanaan penyiraman air keras yang diketahui dapat sebabkan luka bakar berat merupakan perbuatan tidak pantas dilakukan anggota TNI.

Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 jo Pasal 20 huruf C KUHP Nasional. (Ainur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *