BeritaObserver.Com, Samarinda–Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) yang dipimpin Prof. Dr. Supardi, S.H, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim menjebloskan Kepala Teknik Pertambangan (KTT) CV ABI berinisial AW, tersangka dugaan korupsi penambangan ilegal ke rumah tahanan negara Kelas 1 Samarinda.
“Tersangka AW ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda terhitung 20 hari sejak ditetapkannya sebagai tersangka,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (10/6).
Toni menegaskan penahanan tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Pidana Khusus memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana ditentukan pada pasal 90 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Adapun pertimbangan penahanan, kata Toni, ancaman hukumannya AW diatas lima tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP).
Menurut Toni, dalam kasus ini, sambungnya, Tersangka AW selaku KTT terlibat dalam penjualan batubara tidak benar, karena batubara bukan berasal dari area tambang CV. ABI. Praktik ini berjalan selama tiga tahun, terhitung sejak 2021 hingga 2024.
Tersangka AW disangkakan melanggar Primair: Pasal 603 UU RI No. 1/2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 KUHP. Sedangkan Subsidair: Pasal 604 UU RI No. 1/2023 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 KUHP. (Ren)





