
“Hari ini Tim Inteljen Kejagung berhasil menangkap terpidana bernama Sugianto,” kata Direktur Informasi dan pengolahan data Inteljen, Yunan Hardjaka di Jakarta, Selasa (04/09).
di jl kota baru bandar, Kemayoran sekitar pukul 12;40 wib yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan.
Mantan kajati Kepri ini juga menegaskan dalam proses persidangan, yang bersangkutan diputus bersalah oleh majelis Hakim. Divonis empat tahun penjara, subsidair tiga bulan kurungan dengan denda Rp 200 juta
Putusan tersebut dikuatkan majelis hakim tingkat mahkamah Agung dengan Nomor registrasi : 2230 K/PID.SUS/2009 tanggal 28 Januari 2009.
Atas perbuatan terpidana, negara dirugikan senilai Rp 1,1 miliar (BAS)