KEJAGUNG RINGKUS TERPIDANA KASUS KORUPSI PENINGKATAN JALAN SUDIN PEMKOT JAKUT

oleh -383 views

JAKARTA (BOS)–Tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dan Kejari Kuningan berhasil menangkap kembali buronan kasus korupsi pengawasan peningkatan jalan pada Suku Dinas (Sudin) Perumahan Pemkot Jakarta Utara, Ir Ali Patta DP MM.

“Terpidana Ali Patta diamankan pada Rabu (13/2) sekitar pukul 16.15 Wib di Perumahan Alam Asri Jalan Mahoni Blok A1 Kelurahan Kasturi, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Mukri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/02).

Bekas wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Djogjakarta ini menjelaskan Ali Patta merupakan terpidana tindak pidana korupsi dalam proyek perbaikan jalan dan saluran di Jalan Mangga Blok D RW 10 Gang 1 Kelurahan Lagoa dengan anggaran senilai Rp 834, 9 juta dan kegiatan perbaikan jalan dan saluran pada Gang Melati Tugu VIII dan IX Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, dengan anggaran senilai Rp 412 juta pada Sudin Perumahan Jakarta Utara tahun anggaran 2013.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No:413K/Pidsus/2017 tanggal 4 Nopember 2017 Ali Patta dinyatakan terbukti bersalah korupsi dihukum 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair kurungan 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp 513,5 juta,” pungkasnya.

Dibawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Siswanto yang baru saja dilantik menggantikan Robert Tacaw, diharapkan kinerja Kejari Utara bisa mengangkat citra Kejaksaan dimata publik. Termasuk menindak para koruptor yang hingga kini Masih buron (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *