Patuhi Program Pemerintah, Kejagung Gelar Vaksin Covid19 Gratis

oleh -932 views

“Kejaksaan Agung menyelenggarakan vaksin untuk seluruh pegawai, baik itu pegawai mulai dari para eselon satu, eselon dua, kemudian istri, dan keluarga para pegawai dengan office boy serta para tahanan yang ditahan dirutan Kejagung,” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan di lokasi pemberian vaksin Covid 19, Senin (08/03).

JAKARTA (BOS)–Patuhi program pemerintah berantas penularan Covid 19 yang semakin merebak, Institusi Kejaksaan mewajibkan seluruh pegawai, baik pejabat esselon I hingga pegawai Tata Usaha, mengikuti penyuntikan vaksin Covid 19 yang diadakan di kejaksaan Agung, Jakarta Selatan selama 5 hari.

Sebelumnya, Pemerintah menargetkan 40,34 juta orang mendapatkan suntik vaksin. Sebanyak 12 juta vaksin telah didistribusikan ke seluruh provinsi dan 514 kabupaten kota

“Kejaksaan Agung menyelenggarakan vaksin untuk seluruh pegawai, baik itu pegawai mulai dari para eselon satu, eselon dua, kemudian istri, dan keluarga para pegawai dengan office boy serta para tahanan yang ditahan dirutan Kejagung,” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan di lokasi pemberian vaksin Covid 19, Senin (08/03).

Bukan hanya pegawai korps Adhykasa saja yang menerima penyuntikan Covid 19 tersebut, 30 wartawan yang biasanya meliput di Kejagung dan juga para tahanan diwajibkan menerima program tersebut. Terkecuali pihak yang hendak disuntik, kesehatannya tidak mememu=nuhi persayaratan.

Jaksa Agung menegaskan, pihaknya memprioritaskan pegawai yang menerima vaksin, diutamakan yang bertugas melayani masyarakat dalam urusan hukum maupun persidangan.

“Kita kan penegak hukum jadi prioritas berhubungan langsung dengan masyarakat bagaimanapun juga kita tekankan kepada teman-teman untuk mendukung program vaksinasi ini,”tegasnya.

mantan Jamdatun diera Basrief Arif selaku Jaksa agung, menambahkan, selain pegawai Kejaksaan dan awak media, pemberian vaksin juga diberikan kepada para tahanan yang ditahan di Rutan, Kejagung.

“Bagaimana pun mereka punya hak untuk hidup sehat dan ini untuk kebersamaan kita semua,” ucapnya.

Kepala Pusat penerangan Hukum Kejakgung, Leornad Eben Ezer Simanjutak menambahkan, sebanyak 30 awak media yang biasa meliput diKejagung akan menerima vaksin dihari terakhir. Jumat (12/03).

“Buat rekan-rekan awak media, akan diberikan vaksin pada hari Jumat (12/03),”tandasnya.

Tercatat, 657 pegawai yang sudah divaksin dihari pertama. Adapun tahapan para penerima vaksin, terlebih dahulu mendaftarkan diri kepada petugas kesehatan atau panitia pengampu kegiatan vaksin di Kejaksaan Agung.

Kemudian, para calon penerima vaksinasi akan mendapat pesan pemberitahuan untuk hadir pada hari yang ditentukan. Sebelum divaksin, data diri penerima vaksin diverifikasi, selanjutnya diperiksa kondisi kesehatannya untuk memastikan layak menerima suntikan vaksin Covid -19.

Selanjutnya, setelah mendapatkan suntikan vaksin Covid -19 dosis pertama, seluruh pegawai Kejaksaan Agung akan mendapatkan suntikan dosis kedua dalam hitungan 14 hari setelah divaksinasi pertama (BER)