Dugaan Korupsi Proyek Gardu Induk, Penyidik Kejagung Korek Keterangan Pegawai PLN

oleh -1,141 views

JAKARTA (BOS)–Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung korek keterangan seorang pegawai PT. PLN (Persero) UIP II Medan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalur transmisi 275 KV gardu induk Kilirajao-gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Pembangunan (UIP) Medan, anggaran tahun 2016-2017.

“Inisialnya, FA diperiksa jaksa penyidik pidana khusus sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leornad Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (15/04).

Mantan Wakil Kepala Kejati Papua Barat ini menegaskan pemeriksaan terhadap FA dilkukan untuk kepentingan penyidikan yang sedang dilakukan terkait dugaan korupsi paa proyek oengadaan gardu Induk didua wilayah tersebut.

“Saksi diperiksa tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017,”tandasnya (TON).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *