JAKARTA (BOS)–Tim jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang pegawai PT. PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur transmisi 275 KV gardu induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yakni pegawai PT. PLN (Persero) UIP Sumbagut, P dan EP,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya yang diterima, Kamis (27/05).
Mantan wakil Kepala kejaksaan tinggi Papua Barat menjelaskankan, kedua saksi diperiksa terkait transaksi keuangan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017,”ungkapnya.
Selain itu, Kapuspenkum Kejagung yang kerap dipanggil Leo menambahkan para saksi diperiksa dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
“Pemeriksaan para saksi, dilakukan sesuai prosedur keselamatan guna menghindari penularan Covid 19,”tandasnya (REN)