Pengadilan Jaktim Gelar Sidang Pembacaan Vonis, Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel gabungan

oleh -988 views
sumber Foto : minews ID

JAKARTA (BOS)–Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani kasus dugaan kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung, dengan terdakwa Rizieq Syihab, hari ini, Kamis (27/05) akan membacakan putusannya.

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 terkait  banyaknya pengunjung yang ingin menyaksikan jalannya persidangan, Polda Metro Jaya menurunkan 2.253 personel gabungan TNI-Polri untuk berjaga-jaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

“Pengamanan 2.253 personel gabungan,”kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Kamis (27/6/2021).

Sebelumnya, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana 2 tahun penjara terkait kasus kerumunan kegiatan akad nikah di Petamburan, Jakarta Pusat. Tidak hanya itu saja, JPU juga meminta hakim mencabut hak memegang jabatan tertentu yaitu, menjadi anggota atau pengurus organisasi kemasyaratan.

Rizieq Syihab dituding melangar pasal berlapis yakni, Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

JPU juga memhon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan terhadap rizieq terkait kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dalam kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jaksa menyatakan Rizieq Syihab terbukti bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP. (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *