Klarifikasi Transaksi Saham, Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Kasus Asabri

oleh -1,010 views

JAKARTA (BOS)–Penyidik pidana khusus kejaksaan Agung periksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 22,78 triliun, Kejaksaan agung garap 2 orang saksi.

“Kedua saksi yang diperiksa ELS dan ESAIJLS. Keduanya selaku Nominee diperiksa terkait klarifikasi transaksi saham dari pemilik akun efek,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta Selatan, Kamis (17/06)

Kapuspenkum Kejagung menegaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu, dalam hal ini Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asabri.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. . Mereka antara lain, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro. Selain itu mantan Kepala Divisi Investasi Asabri, Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri, Bachtiar Effendi.

Atas perbuatanya para tersangka dijerat pasal sangkaan yakni Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (Frans)