Tegas, Kajati Kalbar Jebloskan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank

oleh -1,235 views
Kajati Kalbar, DR Masyhudi menahan para tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank

KALBAR (BOS)–Tindakan tegas diperlihatkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), Masyhudi menahan lima orang tersangka, (1 tersangka sudah terlebih dahulu ditahan) kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank Kalbar Cabang Bengkayang yang merugikan keuangan negara sekitar Rp8,2 miliar. Namun satu tersangka lainnya sudah terlebih dahulu ditahan di rutan.

“Jaksa Pidana Khusus Kejati Kalbar melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka yakni AM, AS, AR, SS dan TW yang diduga korupsi pemberian fasilitas kredit di bank Kalbar dengan cara agunan SPK Fiktif, merugikan keuangan negara bank Kalbar Rp. 8, 2 M,”kata Masyhudi dalam keterangan resminya yang diterima, Jumat (18/06).

Menurut mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dalam kasus ini modus yang dilakukan para yakni menandatangani SPK yang isinya direkayasa atau fiktif.

“Di dalam setiap SPK seolah-olah terjadi proses pengadaan barang atau jasa (penunjukan langsung) padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan,”bebernya

Akan tetapi sambungnya, ketika hendak dilakukan pembayaran atau pengembalian uang kredit tidak bisa dilaksanakan, karena proyek tersebut (SPK dan DIPA) fiktif, sehingga akibat perbuatan para tersangka tersebut ikut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan daerah atau Bank Kalbar sebesar Rp8,2 miliar.

Terkait penyelamatan keuangan negara akibat kasus tersebut, Masyhudi mengatakan jajaran Pidsus berhasil mengembalikan Rp3,3 miliar dari 30 SPK. Uang tersebut saat ini sudah dititipkan di rekening titipan pada Bank Mandiri.

“Bahwa pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari 30 SPK atau dari 18 perusahaan,” ujarnya.

Meski demikian, sambungnya, para tersangka sama sekali belum ada uang yang disita sebagai barang bukti yang nantinya sebagai pengembalian kerugian negara.

Seperti diketahui kasus tersebut berawal dari terdapat 31 perusahaan atau 74 paket pekerjaan memperoleh kredit pengadaan barang atau jasa (KPBJ) dari salah satu bank di Bengkayang, dengan jaminan atau agunan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh HM seolah-olah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kini sudah diputus di pengadilan negeri (PN), kemudian tersangka Sup (1 SPK) dan Gun (73 SPK) selaku Pengguna Anggaran Kemendes PDTT, dan pihak perusahaan yang bersangkutan.

Selanjutnya di dalam SPK itu dicantumkan tentang sumber anggaran proyek, yaitu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT) tahun anggaran 2018.

Salah satu direktur perusahaan pemohon dan penerima KPBJ di salah satu bank di Bengkayang bersama-sama dengan tersangka MY dan tersangka SR mempersiapkan dokumen-dokumen kontrak, SPK dan mengurus permohonan kredit dengan jaminan SPK atas lima perusahaan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum Kejati Kalbar telah menetapkan Herry Murdiyanto yang seolah-olah selaku PPK (sudah diputus PN/incracht), kemudian Muhammad Rajali selaku Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang, dan Selastio Ageng selaku Kasi Kredit pada Bank Kalbar Cabang Bengkayang, dan tujuh terdakwa lainnya dalam tahap penuntutan, yakni MY, SR, PP, Su, JDP, Ku, dan DWK. (REN)