JAKARTA (BOS)–Tim Jaksa pidana khusus kejaksaan Agung secara intensif memeriksa 7 orang, 3 diantaranya menjabat sebagai direktur dari tiga perusahaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Asuransi angkatan Bersenjata republik Indonesia (Asabri) yang merugikan keuangan negara Rp22,78 Triliun.
Adapun 3 orang Pengurus Perusahaan Sekuritas yakni HS selaku Direktur Utama PT. Indo Capital Sekuritas, JS selaku CEO PT. Ricobana Abadi dan RW selaku Presiden Direktur PT. Prima Cakrawala Abadi.
Sementara 4 orang saksi lainnya yakni pemilik SID (Single Investor Identification), JS selaku pribadi / wiraswasta, diperiksa terkait klarifikasi pemblokiran SID, K selaku pribadi / wiraswasta, diperiksa terkait klarifikasi pemblokiran SID, JT selaku pribadi / wiraswasta, diperiksa terkait klarifikasi pemblokiran SID dan RNS selaku Direktur PT. Anugrah Singgah Sentaso, diperiksa terkait klarifikasi pemblokiran SID.
“7 orang saksi diperiksa tim jaksa penyidik Pidana khusus terkait kasus dugaan korupsi Asabri,”kata ekpala pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leornad Eben Ezer Simanjutak dalam siaran pressnya yang diterima, Rabu (23/06).
Kapuspenkum Kejagung menambahkan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang kasus dugaan yang terjadi di PT Asabri
“Saksi dimintai keterangannya sebagaimana ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri,”pungkasnya
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Mereka antara lain, Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) ARD, Letnan Jenderal (Purn) SW, HH, dan BenJok. Selain itu mantan Kepala Divisi Investasi Asabri, IWS, Direktur Utama PT Prima Jaringan LP, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri HS, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri, BE.
Para tersangka dijerat pasal sangkaan yakni Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (REN)
