Terapkan Restoratif Justice, Jampidum Apresiasi Kajati Gorontalo dan Kajari Boalemo

oleh -1,807 views

Beritaobserver.Com–Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Boalemo yang menghentikan perkara lalu lintas antara supir Redmix, Arwan dengan pemilik warung, Balgis Salim alias Lili diluar persidangan melalui penerapan  Restoratif Justice.

“Kami mengapresiasi kinerja Kajati Gorontalo dan Kajari Boalemo berikut jajarannya yang disaat situasi Covid 19 tetap mengabdi demi negara. Termasuk keberhasilannya dalam menerapkan Restorative Justice (RJ) pada perkara kecelakaan atau lalu lintas,”kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana pada permohonan gelar perkara yang diajukan Kejati Gorontalo, melalui Wibinar, Kamis (01/07).

Menurut Jampidum, apa yang dilakukan Kejari Boalemo dengan menerapkan RJ pada perkara lalu lintas ini telah sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI, ST Burhanudin terkait peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan RJ. Sebagaimana yang ditindaklanjuti dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-4301/E/EJP/9/2020 tanggal 16 September 2020.

“Kami berharap seluruh Kejati dan Kejari diseluruh Indonesia agar bisa memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat. Laporkan pada pimpinan, kami akan akan secepatnya bertindak. Bukan waktunya lagi, kami dilayani di daerah, sekarang waktunya kami yang harus melayani daerah. Kalian memohon, kami langsung respon. Kita harus berubah. Permohonan ini, kami respon dalam beberapa jam. Kajari minta waktu 10 menit, Kajati harus merespon lebih cepat. Kami juga meminta kajati harus bersikap seperti itu. Restoratif Justice dalam perkara pidum, itu lebih baik biar masyarakat kecil bisa merasakan keadilan secepatnya,”bebernya.

Selain itu, Jampidum juga meminta kepada Kajati Gorontalo agar Kajari Boalemo membuat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam perkara tersebut.

Perlu diketahui SPK2 adalah kewenangan yang dimiliki oleh kejaksaan untuk menghentikan tuntutan suatu perkara. Berdasarkan Pasal 76, 77, 78 dan 82 KUHAP, SKP2 dilakukan dengan dua alasan, yaitu: dihentikan demi kepentingan hukum karena tidak cukup bukti dan dihentikan demi hukum

“Saya minta Kejati Gorontalo agar memerintahkan Kajari Boalemo untuk menerbitkan SKP2 secepatnya. Kirimkan ke kami biar kami laporkan ke pimpinan (Jaksa Agung),”tandasnya

TERAPKAN RESTORATIF JUSTICE

Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Ahmad Muchlis menegaskan inisiasinya untuk mendamaikan alias menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice pada perkara lalu lintas antara supir Redmix, Arwan yang menabrak warung milik pelapor, Balgis diluar persidangan sesuai dengan amanat pimpinannya.

“Ini atas dukungan Pak Jampidum, Dir Oharda dan Kasubditnya P Darmukit, yang dulu kajari Pati, Jateng. Semua proses dan tahapan Restoratif Justice sudah kita lalui serta pokok intinya seperti yang diharapkan Jaksa Agung dan Jampidum agar kita semua menegakkan hukum yang berkeadilan serta tidak merugikan korban serta menimbulkan harmoni dan manfaat di masyarakat pencari Keadilan,”tegas Muchlis.

Pria yang dikenal dekat dengan wartawan membeberkan, kasus lalu lintas tersebut ditangani pihak kepolisian. Dimana korban Balgis melaporkan Arwan Mahmud alias Arwan yang berprofesi sebagai supir Redmix/Molen, pada Senin (15/02/2021) sekitar pukul 14.00 Wib.

Saat itu, Arwan mengemudikan mobil truknya nomor DM8681A hendak mundur, namun tanpa disengaja bagian belakangnya menabrak warung milik korban Balgis  yang berada diwilayah jalan Trans Sulawesi Desa Mohungo kecamatan Tilamura Kabupaten Boalemo.

Akibat, warung tersebut mengalami kerusakan. Korban pun tidak meminta ganti Rp6juta dengan alasan bangunan bagian samping bangunan rusak dan memerlukan biaya perbaikan sebesar Rp1,5 juta.

Korban juga menuntut biaya tambahan kepada pihak pelaku lantaran tidak bisa berjualan selama dua hari karena warungnya rusak sebesar Rp4,5 juta. Total biaya pengganti yang diminta korban seluruhnya sebesar Rp6 juta.

Menyingkapi permintaan tersebut pada awalnya, Arwan tidak bisa memenuhinya. Dia bersikukuh tidak sengaja dan tidak mempunyai uang pengganti. Korban pun langsung melapor ke kepolisian.

Pihak kepolisian akhirnya menjerat Arwan sebagai tersangka melanggar pasal 310 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

Selanjutnya pihak kepolisian menyerahkan SPDP kepada Ke kejari Boalemo. SPDP tersebut diterima Kasiepidum, Hafis Muwardi, S.H.

Melihat hal tersebut, Kepala Kejari Boalemo, Achmad Muchlis bersama Kasipidum, Hafis Muwardi, S.H berinisiatif mendamaikan kedua belah pihak dengan menerapkan RJ pada tanggal 25 Juni 2021 di kantor Kejari. Dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai. Dengan persyaratan pelaku harus memenuhi permintaan korban membayar Rp7 juta sebagai pengganti perbaikan warung.

“Ini sebagai kado Hari Bhakti Adhyaksa dari kami kepada Kejaksaan yang akan merayakan hari jadinya pada tanggal 22 Juli nanti,”pungkas mantan Kasiepidum Kejari Jakarta Timur

Seperti diketahui Keadilan Restoratif Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pembinaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak-pihak yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atau penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semua dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *