Jual Aset Terpidana Kasus. BPA Selamatkan Kerugian Negara Rp52,7 Miliar

oleh -246 views
Gedung Bundar Kejaksaan Agung

BeritaObserver.Com, Jakarta–Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Kunthadi berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp52.726.000.000 miliar setelah menjual rumah mewah atas nama Agus Purwoto,  Surya Cipta Witoelar dan Arifin Wiguna terpidana kasus koneksitas.

Adapun aset yang sudah berkukuatan hukum tetap itu berupa 1 bidang tanah dan bangunan seluas 1.265 m2 sesuai Hak Milik Nomor 05513 tahun terbit 2014 Nomor Surat Ukur 00267 NIB 05345 atas nama Arifin Wiguna yang berlokasi di Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

“Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV berhasil menjual rumah mewah terkait perkara koneksitas Pidana Korupsi atas nama terpidana Agus Purwoto, Terpidana Surya Cipta Witoelar dan Terpidana Arifin Wiguna. Perlu diketahui ketika aset tersebut dilelang mengalami kenaikan sebesar Rp200.000.000 sehingga nilainya menjadi Rp52.726.000.000,00 ,”kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (27/2).

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Anang menegaskan lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 909 K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI tanggal 18 Oktober 2023 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 19/Pid.SusTPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Juli 2023

‘Lelang pada Kamis 26 Februari 2026 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV tanpa kehadiran peserta lelang, dengan penawaran melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id. batas akhir melakukan penawaran yakni pada pukul 14.00 WIB sesuai waktu server,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *