Kejagung Periksa Direktur Keuangan Perum Perindo Terkait Kasus Dugaan Korupsi

oleh -767 views
kapuspenkum Kejagung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak

Beritaobserver.Com–Penyidik Pidana Khusus kejaksaan Agung terus menelusuri dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan berplat Merah milik Pemerintah alias BUMN. Mulai dari kasus yang terjadi di PT Jiwasraya, Asabri, BTN hingga yang terbaru, kasus dugaan korupsi pada dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019 pun mulai ditelisik.

“Pengusutan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Dr Supardi, SH MH, Nomor: PRINT-25 / F.2 /Fd.2/08/ 2021 tanggal 02 Agustus 2021,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilisnya yang diterima, Selasa (24/08).

Mantan wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini menjelaskan dalam kasus korupsi di Perum Perindo, penyidik memeriksa dua orang saksi, yakni MT, Direktur Keuangan Perum Perindo, dan IA, Anggota Komite Risk Management Perum Perindo. Keduanya diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan Perum Perindo.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan dialami sendiri oleh para saksi guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo,” jelas Leo.

Selain itu, ujar kapuspenkum yang akrab dipanggil Leo membeberkan kasus posisi tindak pidana korupsi di Perum Perindo berawal pada tahun 2017 Perum Perindo menerbitkan MTN (Medium Tern Notes) atau hutang jangka menengah. MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan menjual Prospek.

Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan, selanjutnya Perum Perindo mendapatkan Dana MTN sebesar Rp 200 miliar yang cair dalam dua kali yakni pada bulan Agustus 2017 sebesar Rp100 miliar dengan return 9% dibayar pertriwulan, jangka waktu 3 tahun yang jatuh tempo pada bulan Agustus 2020, dan pencairan pada bulan Desember 2017 sebesar Rp100 miliar return 9,5% dibayar pertriwulan, jangka waktu 3 tahun yang jatuh tempo pada bulan Desember 2020.

Selanjutnya, MTN yang diterbitkan di tahun 2017 sebesar Rp 200 miliar oleh Perum Perindo digunakan sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan. Hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di tahun 2016 sebesar kurang lebih Rp 223 miliar meningkat menjadi kurang lebih Rp 603 miliar di tahun 2017 dan mencapai kurang lebih Rp1 triliun tahun 2018. Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan.

selain itu, beber Leo, pencapaian dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk melakukan perdagangan, sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, dimana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet.

“Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu, perputaran modal kerjanya melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *