Beritaobserver.Com–Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi atau merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung menetapkan 7 orang saksi menjadi tersangka atas tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Siamjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (02/11)
Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Leo mengungkapkan, ketujuh tersanga tersebut yakni, IS, Mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI tahun 2016-2018, EM, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar LPEI tahun 2019-2020, NH, mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis II LPEI tahun 2017-2018.
Kemudian CRGS, mantan Relationship Manager Division Unit Bisnis Tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta, AA, Deputi Bisnis LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, ML, mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, dan RAR pegawai Manajer Risiko PT BUS Indonesia.
“Ketujuh tersangka tersebut telah dikeluarkan Surat Perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,”ujarnya.
Leo membeberkan disposisi yang membuat ketujuhnya menjadi tersangka yakni Tersangka IS, Tersangka NH, Tersangka RAR, Tersangka EM, Tersangka CRGS, Tersangka AA, dan Tersangka ML, telah beberapa kali menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,”kata Leo.
Sedangkan keterangan saksi tersebut dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka pada Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Atas perbuatan teserbut, para tersangka dijerat pasal sangkaan yakni pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (REN)
