Beritaobserver.Com–Temukan bukti permulaan yang cukup, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan alih fungsi lahan di kawasan suaka margasatwa Karang Gading, Tanjung Pura, Langkat ke tahap penyidikan.
“Ditemukan fakta sebagian Kawasan Suaka Margasatwa telah dialih fungsikan yang seharusnya menjadi Hutan Bakau (mangrove), telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas 210 Ha,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima Senin (06/12).
Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa, Leo menegaskan naiknya status penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tertanggal 30 November 2021, Kejati Sumut.
Apalagi sambungnya, dari hasil penelusuran tim penyidik Pidsus diketemukan fakta lahan seluas 210 Ha yang ditanami 28 ribu pohon sawit, juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan.
Diduga kuat, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai atau dimiliki oleh 1 orang yang diduga sebagai mafia tanah.
“Mengunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut,” ungkapnya.
Terkait berapa tersangka yang bakal dtetapan, Leo meminta awak media bersabar.
“Tunggu saja. Nanti dalam proses penyidikan akan ditentukan para tersangkanya,”pungkasnya (REN)
