Pemred Majalah Keadilan Panda Nababan Laporkan Pengacara Alvin Lim Dan Sugi Ke Polres Jakarta Pusat

oleh -1,462 views

Beritaobserver.Com-Pengacara sekaligus pendiri, Alvin Lim dan Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi dilaporkan pimpinan Redaksi Majalah Keadilan Panda Nababan ke Polres Jakarta Pusat terkait dugaan penyebaran fitnah di media online.

“Kita telah mengajukan secara resmi ke Polres Jakarta Pusat terhadap Alvin Lim, Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi, serta Facebook dan Instagram LQ Indonesia Lawfirm. Pelapornya adalah Panda Nababan.Sangkaannya adalah UU ITE, dengan nomor LP/B/1808/XII/2021/SPKT/PolresMetroPolitanJakpus/PoldaMetroJaya,”kata kuasa hukum Panda Nababan, Fajar Gora, Selasa (14/12/2021).

Fajar Gora mengungkapkan laporan tersebut teregistrasi bernomor LP nomor: LP/B/1808/XII/2021/SPKT/Polres Mertopolitan Jakpus/Polda Metro Jaya, Selasa 14 Desember 2021, jam 14.43 WIB. Pelapor adalah Panda Nababan, pekerjaan wartawan, terlapor satu Alvin Lim terlapor dua Sugi dan telapor tiga akun FB/IG LQ Indonesia Lawfirm. Sugi selaku Kabid Humas LQ dan Alvin Lim adalah pendiri

Dibeberkan Fajar, sebelumnya, sejumlah pemberitaan di media online, Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi mengatakan Majalah Keadilan memuat berita sampah, hoaks, tidak mengikuti etika jurnalistik dengan menggunakan surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers No 43/PPR-DP/XII/2021 atas pengaduan Alvin Lim.

Bahkan sambungnya, disebutkan juga Majalah Keadilan yang dipimpin Panda Nababan kerjanya menyuap dan merusak moral bangsa, juga tidak ada dalam putusan PPR Dewan Pers. Gora menilai pernyataan Sugi tersebut merupakan fitnah atau penistaan.

Tidak Masalah 1000 Laporan

Menyingkapi dirinya dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat, Alfin Lim menegaskan dirinya tidak takut dan mempersilakan.

“Panda Nababan. Jangan banyak bicara, Bikin 1000 LP, saya tidak takut. Anda jual, saya beli. Ini wajah Mantan wakil rakyat yang angkuh dan picik, berpikir setiap orang takut ancaman dia utk di LP kan. Sekarang Mantan Napi Suap Gubernur BI ini, sebagai pemilik Majalah Keadilan malah menyalahkan Dewan Pers atas PPR 43/PPR-DP/XII,  terhadap aduan pimpinan kami Advokat Alvin Lim. Panda Nababan secara pengecut memasukkan majalah keadilan seolah kemenangan Alvin Lim akibat Suap, dengan maksud merusak citra aparat penegak hukum, terakhir pada edisi 71, Majalah Keadilan bilang Jaksa kemungkinan menerima sesuatu dari Alvin Lim, sekarang Alvin Lim buat aduan dan dimenangkan dewan pers, lalu nangis dan teriak dewan pers tidak adil dan lalai. Lucu sekali tingkah mantan Napi Tipikor dan wakil rakyat seperti ini. Yang saya bingung, pihak korban dan pihak berkepentingan aja bisa menghormati putusan MA, kenapa Panda Nababan Pimred Majalah keadilan memuat berita basi setiap edisi di majalahnya menyudutkan Alvin Lim, ada motif kepentingan apa ini Mantan Napi Suap, “kata Pengacara sekaligus pendiri, Alvin Lim saat dihubungi, Selasa (15/12) .

Menurutnya semua orang wajib menghormati putusan Pengadilan. Putusan Pengadilan Panda Nababan di vonis bersalah terbukti melakukan suap. Putusan Alvin Lim di MA, Majelis Hakim menolak penuntutan Jaksa. (TIDAK ADA PUTUSAN BERSALAH) . Sebagai mantan wakil rakyat apa, Panda Nababan tidak bisa menghormati Putusan pengadilan dan asas praduga tidak bersalah?

“Panda Nababan bisa membuat Laporan Polisi sudah buat sejak Oktober 2021, mana ditindaklanjuti polisi karena unsur pidananya ga ada. Pihak LQ Indonesia Lawfirm juga akan ambil langkah pidana dan perdata terhadap Majalah Keadilan. Tunggu tanggal mainnya. Sangat disayangkan Panda Nababan mantan Anggota DPR dan anaknya Putra Nababan, sekarang anggota DPR tapi isi majalah Keadilan milik Panda, membuat opini seolah hakim dan jaksa menerima Suap dari Alvin Lim, padahal dirinya sendirilah  mantan Napi Suap. Kalo ga tobat, orang seperti itu bakal masuk mana ketika meninggal,”pungkasnya (REN)