Kasus Dugaan Korupsi TWP AD, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

oleh -1,073 views

Beritaobserver.Com–Kasus dugaan tindak pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020 kini bertambah lagi.

Terbaru Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menetapkan penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang berinisial KGS MMS sebagai Tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020

“Penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang berinisial KGS MMS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/09/2021 tanggal 13 September 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/PM/PMpd.1/03/2022,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (16/03)

“Tersangka KGS MMS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/03/2022 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,”kata Ketut di Jakarta, Rabu (16/03)

Ketut membeberkan dalam tersebut Tersangka KGS MMS berperan dalam menyediakan lahan untuk lahan perumahan prajurit di Nagreg Jawa Barat seluas 40 hektar dengan nilai Rp 32 Miliar namun hanya terealisasi 17,8 hektar.

Selanjunta untuk pengadaan lahan di Palembang, untuk 40 hektar senilai Rp 41,8 Miliar, tidak ada yang terealisasi (fiktif).

“Adapun kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp 51 Miliar<“tukasnya

Sebelumnya, langkah penyidikan dimulai dari pelacakan dan beberapa kali pemanggilan terhadap KGS MMS yang diduga selaku pihak penyedia lahan TWP TNI AD di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang. Tim Penyidik Koneksitas pada Selasa 15 Maret 2022 pukul 08:00 WIB mendatangi rumah KGS MMS di Cijaruwa Girang dan saat tiba di lokasi, KGS MMS tidak berada di rumah dan menurut keterangan keluarga, KGS MMS sedang melakukan check-up ke Rumah Sakit Edelweis.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Penyidik Koneksitas mendatangi Rumah Sakit Edelweis dan dari hasil pengecekan, tidak ada pasien atas nama KGS MMS sedang berobat atau check-up ke dokter, kemudian Tim Penyidik Koneksitas melanjutkan pelacakan di beberapa alamat yang diduga merupakan tempat tinggal KGS MMS, salah satunya di Saturnus Timur Margahayu Raya.

“Saat tiba di lokasi Saturnus Timur Margahayu Raya, Tim Penyidik Koneksitas memperoleh informasi bahwa rumah tersebut telah dijual oleh KGS MMS. Pelacakan kembali dilanjutkan dan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan diperoleh informasi bahwa KGS MMS berada di salah satu hotel di wilayah Cibeunying,”kata Ketut

Lalu, sambungnya pada pukul 18.00 WIB, Tim Penyidik Koneksitas berhasil mengamankan KGS MMS untuk dimintai keterangan guna dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan selanjutnya dilakukan penetapan dan penahanan terhadap Tersangka

Total dengan adanya tersangka baru, beriisial KGS MMS tim koneksitas sudah menetapkan 3 tersaangka.

Sebelumnya, Tim koneksitas yang dipimpin penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPidmil) Kejagung telah meentapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan wajib Perumahan Angkatan darat (TWP AD) periode 2013-2020

Keduanya yakni Brigadir Jenderal TNI berinisial YAK selaku Direktur Keuamham TWP AS sejak Maret 2019 dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH)

Keduanya langsung dijebloskan ke rutan berbeda. Brigjen TNI YAK ditahan di Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD. Sementara NPP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (