Giliran General Manager Proyek PT Krakatau Steel Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi

oleh -1,186 views
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

Beritaobserver.Com–Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kejaksaan Agung memeriksa General Manager Proyek PT Krakatau Steel sejak Juli 2013 s/d Agustus 2019 sebagai saksi kasus dugaan Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

“HW selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel sejak Juli 2013 s/d Agustus 2019 diperiksa sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (22/03)

Kapuspenkum Kejagung menambahkan selain HW, tim penyidik juga memeriksa tiga orang lainnya. Yakni MS selaku Pensiunan (Anggota Tim Prakualifikasi Teknis pada Tahun 2009 s/d Juli 2012), AH selaku Pensiunan PT Krakatau Steel (Direktur Keuangan PT Krakatau Steel tahun 2015 s/d 2016) dan NF selaku Manager Strategi Pendanaan PT Krakatau Steel tahun 2010.

“Ketiganya diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,”ujarnya

Terkait pemeriksaan para saksi, Kapuspenkum menegaskan, hal tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Sebelumnya telah dilakukan penyelidikan dalam perkara dimaksud berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Direktur Penyidikan Pidsus Nomor : Print- 22/F.2/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021, dan telah dilakukan permintaan keterangan kepada 78 orang dan 3 orang ahli. Selain itu terdapat bukti lainnya berupa seratus lima puluh dokumen terkait pembangunan Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel.

Kasus tersebut berawal pada tahun 2011 sampai tahun 2019 PT Krakatau Steel (Persero) membangun Pabrik Blast Furnance (BFC) bahan bakar Batubara adalah untuk memajukan industri Baja Nasional dengan biaya Produksi yang Lebih murah, karena dengan menggunakan bahan bakar Gas biaya produksi lebih mahal. Kemudian pada tanggal 31 Maret 2011 dilakukan Lelang pengadaan pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) yang dimenangkan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering

“Adapun sumber pendanaan pembangunan Pabrik Blast Furnace awalnya dibiayai bank ECA / Eksport Credit Agency dari China namun dalam pelaksanaannya ECA dari China tidak menyetujui pembiayaan proyek dimaksud karena EBITDA (kinerja keuangan perusahaan) PT. KS tidak memenuhi syarat,”ujar Ketut.

Selanjutnya pihak PT KS mengajukan pinjaman ke Sindikasi Bank BRI, MANDIRI, BNI, OCBC, ICBC, CIMB Bank dan LPEI.

Diketahui beberapa item yang tercatat antara lain, nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6.921.409.421.190, pembayaran yang telah dilaksanakan adalah sebesar Rp. 5.351.089.465.278 dengan rincian Porsi Luar Negeri: Rp. 3.534.011.770.896,- dan Porsi Lokal Rp. 1.817.072.694.382,-,

Namun pekerjaan dihentikan, pada tanggal 19 Desember 2019 karena pekerjaan belum 100%, Setelah dilakukan uji coba operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar, bahwa pekerjaan belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi/ mangkrak, PT Krakatau Steel melakukan pembangunan pabrik Blast Furnace dengan tujuan untuk peningkatan produksi baja nasional, proyek tersebut dimulai pada tahun 2011 sampai tahun 2015 dan dilakukan beberapa kali addendum sampai dengan tahun 2019. Dilakukan pemberhentian di tahun 2019 karena biaya produksi lebih tinggi dari harga slab di pasar.

“Berdasarkan hal tersebut di atas terindikasi adanya tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”pungkas Ketut