Usut Dugaan Korupsi Pabrik, Penyidik Pidsus kejagung Periksa 3 Pejabat Krakatau Steel

oleh -958 views

Jakarta, Beritaobserver.Com–Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung secara intensif melakukan penelusuran terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Kali ini tidak tanggung-tangung tim penyidik dibawah pimpinan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah yang bermarkas di Gedung Bundar, memeriksa 3 pejabat Krakatau Steel sebagai sakso saksi. Ketiganya yakni, NA selaku General Manager Subdit Rolling PT Krakatau Steel, IK selaku Direktur PT. Nur Straits Engineering, MF selaku Direktur PT Krakatau Steel Konsultan.

“Saksi NA diperiksa terkait saksi selaku Staff pada Direktur Utama PT Krakatau Steel pada periode September 2012-Januari 2013 dan hubungannya dengan Proyek BFC adalah pernah menyampaikan usulan pada Rapat Serikat Karyawan PT Krakatau Steel bahwa rute Pembangunan BFC tidak best practice apabila tidak menggunakan BOF (Blast Oxigen Furnace), akan tetapi pada kenyataannya menggunakan EAF (Electric Arc Furnace),”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (30/05)

Kapuspenkum Kejagung juga menambahkan, tim penyidik juga memeriksa IK selaku Direktur PT. Nur Straits Engineering, diperiksa terkait saksi selaku Direktur Utama PT. Nur Straits Engineering pada periode September 2015 hingga saat ini dan hubungannya dengan Proyek BFC adalah melaksanakan proyek berupa evaluasi dan re-engineering terkait penurunan tanah dilokasi harbour stock yard proyek BFC senilai Rp 1 Milyar pada tahun 2016.

Sedangkan saksi MF selaku Direktur PT Krakatau Steel Konsultan, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada Tahun 2011.

Sementara saksi IS selaku Direktur Utama PT Pusaka Gemilang Teknindo, diperiksa terkait saksi selaku Direktur Utama PT Pusaka Gemilang Teknindo yang merupakan subkontraktor dari PT Krakatau Engineering dimana PT Pusaka Gemilang Teknindo terlibat dalam proyek pembangunan blast furnace complex PT Krakatau Steel sebagai subkontraktor dari PT Krakatau Engineering. Keterlibatan PT Pusaka Gemilang Teknindo sebagai subkontraktor adalah PT Pusaka Gemilang Teknindo di tahun 2014 setelah mendapatkan informasi dari MR selaku pegawai PT Krakatau Engineering mengikuti lelang yang dilaksanakan oleh PT Krakatau Engineering untuk pekerjaan-pekerjaan

Seperti diketahui kasus ini berawal dari Krakatau Steel yang melakukan lelang pengadaan pembangunan pabrik pada 31 Maret 2021. Tender lantas dimenangkan Konsorsium MCC Ceri dan PT Krakatau Engineering.

Pendanaan pembangunan pabrik BFC awalnya dibiayai export credit agency (ECA) dari China. Namun, ECA dalam pelaksanaannya tak menyetujui pembiayaan proyek itu karena kinerja keuangan Krakatau Steel, yang dinilai dengan metode pendapatan perusahaan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi alias earning before interest, taxes, depreciation, and amortization (EBITDA), tak memenuhi syarat.

“Pihak PT KS mengajukan pinjaman ke sindikasi Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia), Mandiri, BNI (Bank Negara Indonesia), OCBC, ICBC, CIMB Bank, dan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia),”ujarnya

Adapun nilai kontrak pembangunan ini sekitar Rp6,9 triliun. Sementara, uang yang dibayarkan senilai Rp5,3 triliun dengan perincian dari bank luar negeri senilai Rp3,5 triliun dan bank dalam negeri Rp1,8 triliun.

Selanjutnya, pada 19 Desember 2019, proses pembangunan dihentikan. Alasannya, berdasarkan hasil uji coba operasi, biaya produksi lebih besar dibandingkan harga baja di pasar. Pekerjaan juga belum diserahterimakan dengan kondisi tak dapat beroperasi lagi atau mangkrak.

Kenyataanya, Krakatau Steel membangun pabrik BFC dengan tujuan meningkatkan produksi baja nasional. Proyek itu dimulai dari 2011-2015 dan dilakukan beberapa kali addendum hingga 2019 (REN)