Jadi Tersangka Korupsi BTS, Komisaris PT Solitech Media Sinergy IH Dijebloskan Ke Rutan Kejagung

oleh -1,006 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Jaks Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung dibawah pimpinan, Febri Ardiansyah kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Tersangka baru tersebut berinisial IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. IH harus meratapi nasib malangnya hidup dijeruji penjara Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023-25 Februari 2023.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisal IH di tahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023-25 Februari 2023,”kata Kepala Pusat Penerangan HUkum Kejkasaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (07/02/2023)

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut Sumedana mengungkapkan dalam kasus ini Tersangka IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa.

“Sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5,”ungkapnya.

Ketut menambahkan Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkannya IH sebagai tersangka baru, total hingga saat ini, Tim Pidsus Kejagung telah menetapkan 5 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH. (REN)