BeritaObserver.Com, Jakarta–Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) tersu mengusut dugaan korupsi korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated.
Terbaru penyyidik yang dibawah komando Jaksa Agung Muda Pidana Khsusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah memeriksa Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Waagner Biro Indonesia, berinisial AS sebagai saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (5/4), menambahkan selain AS, penyidik juga memeriksa KNN selaku Karyawan Kontrak PT Acset Indonusa (Civil Site Engineering, Proyek Tol Japek II Elevated KSO Waskita Acset), M selaku Quantity Surveyor Officer pada Divisi Infrastruktur 2 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk, JGC selaku Wakil Ketua KSO Waskita Acset Pekerjaan Pembangunan Jalan Layang Jakarta Cikampek, EPA selaku Ketua Panitia Lelang Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir s/d Karawang Barat Kementerian PUPR,SRS selaku Kepala Bidang (Kabid) Investasi Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Tahun 2014 -2019, SBN selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk., Site Administrator Manager Proyek Tol Japek II Elevated DAN MRA selaku Administration Head Acset Indonusa Tahun 2017-2018 sebagai saksi
Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut menegaskan kedelapan saksi yang dimintai lketeranganya tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated tersebut
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, menyampaikan, pihaknya mulai mengusut kasus dugaan korupsi Tol Japek II tersebut setelah menaikkannya ke tahap penyidikan.
Kuntahdi membeberkan proyek dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000 (Rp13,5 triliun) tersebut diduga pengadaannya terdapat perbuatan melawan hukum, yakni persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.
“Persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara,”pungkasnya (REN)