KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Berinisial R Tersangka Baru Kasus Dugaan Merintangi Proses Penyidikan

oleh -641 views
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri

BeritaObserver.Com, Jakarta— Pengacara tersangka gubernur Papua Non aktif Lukas Enembe, berinisial R akhirnya dijadikan tersangka baru kasus dugaan merintangi proses penyidikan yang menjerat kliennya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Tersangka baru tersebut berinisial R,”kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri saat dikonfirmasi BeritaObserver.Com, Rabu (03/05).

Menurut Jaksa yang berdinas di KPK ini, penetapan R sebagai tersangka baru berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan 1 orang Pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan Tsk LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023,”beber Ali.

Jubir KPK mengungkapkan adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan R, antara lain dengan memberikan advice pada Tsk LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

“Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan perbuatannya,”ungkapnya.

Berdasarkan catatan redaksi, adapun pengacara Lukas Enembe beranggotakan, Roy Rening, Petrus Bala Pattyona, Antonius Eko dan
Emanuel Herdyanto.

Seperti diketahui Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lukas dituding sebagai pihak penerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Menurut wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, kasus yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka bermula saat Rijantono diduga menghubungi Lukas dan sejumlah orang di Pemerintah (Pemprov) Papua sebelum lelang proyek dilaksanakan.

Kemudian Rijantono menemui secara langsung Lukas Enembe. Ia kemudian melakukan kesepakatan pembagian fee dari nilai proyek yang didapatkan.

Atas perbuatan tersebut Lukas disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Sementara itu, Rijantono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *