BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Agung melalui tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Teknis Kepabeanan, berinisial RFDT sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
“Tim Penyidik Pidana Khusus memeriksa RFDT selaku Direktur Teknis Kepabeanan sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (12/07).
Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut, menambahkan selain RFDT, penyidik Pidsus yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Ardiansyah MI selaku Pemeriksa Barang Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
“Yang bersangkutan diperiksa juga sebagai saksi,”tukasnya.
Menurut Ketut, kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Naiknya proses penyelidikan ke tahap penyidikan berawal saat Menkopolhukam Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3) lalu mengungkapkan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu hingga Rp300 triliun.
Adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp189 triliun atas impor emas batangan
Jampidsus, Febri Ardiansyah langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023
Gerak cepat tim penyidik yang bermarkas di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan menyingkapi naiknya proses penyelidikan ketahap penyidikan dengan melakukan penggeledahan disejumlah lokasi.
Antara lain, Pulo Gadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Teranyar, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejagung menemukan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud (REN)