Kejagung Periksa Kabag Keuangan PT Waskita Karya Terkait Kasus Korupsi Tol Japek II

oleh -936 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung korek keterangan Kepala Bagian Keuangan pada Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk berinisial TG sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Bagian Keuangan pada Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk berinisial TG sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (12/06)

Selain TG, sambung Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut menambahkan, penyidik juga memeriksa tiga skasi lainnya yakni AK selaku PM Tol Japek PT Waskita Karya (persero) Tbk dan AM selaku Wakil Kepala Divisi Infra 2 PT Waskita Karya (persero) Tbk dan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT berinisial DP.

Menurut Ketut keempat saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,”pungkasnya

Seperti diketahui Kejagung telah mengendus terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.

Diduga dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu (REN)