BeritaObserver.Com, Jakarta –Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus korek keterangan Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa EY yang menjabat sebagai Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Selasa, (20/06)
Selain EY, sambung Ketut, tim penyidik juga memeriksa seorang karyawan swasta sebagai saksi untuk kasus serupa.
“SRS selaku wiraswasta juga diperiksa sebagai saksi,”tukasnya
Menurut Ketut, keterangan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Seperti diketahui Kejagung telah mengendus terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.
Diduga dalam pelaksanaan pengadaannya, terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Hingga saat ini sudah puluhan saksi yang telah diperiksa penyidik, namun belum satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. (REN)
