Kejari Jaksel Sita Aset Lahan 4.600 M2 Milik Kacab Pegadaian Senilai Rp5 Miliar

oleh -1,000 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Gerak cepat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengembalikan kerugian negara terkait dugaan korupsi dalam penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 terus dilakukan.

Terbaru Kejari Jaksel melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Much Arief Abdilah dan Kepala Seksi Intelijen, Reza Prasetyo Handono, S.H., M.H berhasil menemukan, aset berupa lahan milik Kepala Cabang (Kacab) PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, Amalia Komalasari (AK) tersangka kasus dugaan korupsi di tempatnya bekerja, seluas 4600 M2.

“Aset berupa tanah seluas 4.600 M2 milik tersangka. Yakni, 2.400 M2 dan 2.200 M2 berada di alamat Desa Pekutatan Kecamatan Pekutatan Jembarna Provinsi Bali atas nama anak Agung Gde Bagus Wirakusuma,”kata kepala kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman di saat dihubungi, Senin (20/06)

Menurut Syarif, keberhasilannya menelusuri aset tersangka diketemukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi lainnya.

Termasuk dari hasil penggeledahan surat-surat dokumen rumah Amalia Komalasari yang bertempat di Vila Jombang Baru Blok D.I/11 RT 003/014 Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang dan di Kantor PT Pegadaian CP Kebayoran Baru daerah Jalan Wijaya IX Nomor 17 RT 003 RW 005, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.

“Alhamdulilah, aset tersangka tersebut kami ketahui dari hasil penggeledahan surat-surat di kantor dan kediaman tersangka. Kemudian kami mengirimkan Kasie Intel dan beberapa anggota ke Bali. Alhamdulilah, setelah kami kesana, aset tersebut ternyata benar milik tersangka yang sebelumnya dititipkan ke pihak lain,”beber Syarif yang diamini oleh Kasie Pidsus dan Kasie Intel.

Menurut Kasie Pidsus, Much Arief Abdilah, aset tersebut bisa ditaksir 5 miliar lebih.

“Yang penting kami berhasil melacak aset milik tersangka, agar bisa mengembalikan kerugian negara,”ujar Arief.

Terkait aset-aset lainnya yang dimiliki tersangka, Arief mengatakan pihaknya akan terus berusaha mencarinya.

“Kita akan terus melacaknya. Kami juga menghimbau kepada pihak-pihak yang merasa dititipkan aset oleh tersangka agar segera melaporkan ke Kejaksaan. Jika tidak ingin terlibat dalam kasus korupsi,”ujar Arief mengingatkan.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan Amalia Komalasari (AK) selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022.

Menurut Syarief, kasus tersebut diduga terjadi sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 dengan tersangka selaku Kacab PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, yang melakukan penyalahgunaan identitas nasabah existing untuk pencairan gadai.

Atas perbuatannya Tersangka Amalia Komalasari disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Subsidair Pasal 3 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana (REN)