Maqdir Ismail Minta Penundaan Dan Siap Menyerahkan Uang Rp 27 Miliar Ke Kejagung

oleh -917 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Maqdir Ismail pengacara terdakwa kasus dugaan Korupsi pengadaan BTS 4G di Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 Triliun, Irwan Hermawan mengaku siap memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung termasuk menyerahkan uang Rp 27 Miliar yang dititipkan pihak swasta terkait dugaan korupsi pengadaan BTS 4 G Kominfo.

“Saya akan minta penundaan dulu. Surat akan dikirim Senin. Kebetulan lagi ada sidang yang tidak bisa ditinggal,”kata Maqdir Ismail saat dikonfirmasi terkait rencana pemanggilan dirinya oleh Kejagung, Jumat (07/07).

Menurut pengacara kondang ini, dirinya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin lusa lantaran sedang mendampingi kliennya menghadapi sidang praperadilan .

“Ada sidang praperadilan dan sidang Tipikor,”ujarnya.

Meski demikian, Maqdir Ismail memastikan dirinya siap memenuhi panggilan dan menyerahkan uang Rp 27 Miliar sebagaimana yang diungkapkan kepada awak media.

“Uangnya ada. Siap diserahkan,”pungkasnya

Sebelumnya Kejaksaan Agung melayangkan surat panggilan kepada Maqdir Ismail. Kejagung berharap Maqdir menyerahkan uang tersebut ke korps Adhyaksa.

“Berdasarkan informasi dari beberapa media mengenai pernyataan Maqdir Ismail (Pengacara Terdakwa Irwan Hermawan) bahwa adanya orang yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 Miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat, maka dari itu Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (07/07).

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut menegaskan, sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari Tim Penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB.

“Yang ditunggu kehadirannya di Gedung Bundar JAM PIDSUS,”ujarnya,

Buntut pemanggilan Maqdir Ismail terungkap usai mantan pengacara Antasari Azhar ini melontarkan pengakuan bahwa dirinya telah menerima pengembalian uang senilai Rp 27 Miliar dari pihak lain.

Beberapa hari Menpora Dito Ariotedjo diperiksa sebagai saksi kasus tersebut. Sumber Foto: Jawapos.Com(REN)