Panji Gumilang Ditahan di Lapas II B Indramayu

oleh -430 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Petinggi Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG), tersangka kasus dugaan penistaan agama tetap dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat selama 20 hari kedepan.

“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu tetap menahan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) tersangka dugaan penistaan agama di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat selama 20 hari kedepan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (30/10).

Menurut Jubir Kejagung yang akrab disapa Ketut, menegaskan setelah tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Indramayu menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

“Tersangka ARPG dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 30 Oktober-18 November 2023,”beber Ketut

Selain itu, sambung Ketut, seluruh barang bukti yang sudah selesai diperiksa dan diteliti telah disimpan ke dalam ruang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Indramayu.

Menurut Ketut, Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Indramayu akan mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka Panji Gumilang.

Adapun Tersangka Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156a huruf a KUHP dan atau pasal 45a Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *