Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PT Telkom, Dirut PT Japa Melindo Pratama, EF Dijebloskan Ke Rutan Cipinang

oleh -2,639 views
Dirut PT Japa Melindo Pratam, EF langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur Pasca ditetapkan sebagai tersangka Dugaan Korupsi Pembiayaan fiktif Rp431 Miliar PT Telkom Indonesia

BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Tingggi Daerah Khusus Jakarta yang dipimpin Patris Yusrian Jaya Kembali bertindak tegas menjebloskan Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama berinisial EF selaku tersangka baru kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

“Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta langsung menahan Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama berinisial EF selaku tersangka baru kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur selama dua puluh hari kledepan,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKJ, Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (19/5).

Syahron menegaskan EF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NomorTAP 21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025 yang ditandatangani Kajati DKJ, Patris Yusrian Jaya

Selain ditetapkan sebagai tersangka, EF langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *