BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Tingggi Daerah Khusus Jakarta yang dipimpin Patris Yusrian Jaya Kembali bertindak tegas menjebloskan Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama berinisial EF selaku tersangka baru kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
“Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta langsung menahan Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama berinisial EF selaku tersangka baru kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur selama dua puluh hari kledepan,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKJ, Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (19/5).
Syahron menegaskan EF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NomorTAP 21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025 yang ditandatangani Kajati DKJ, Patris Yusrian Jaya
Selain ditetapkan sebagai tersangka, EF langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.
