Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PT Telkom, Dirut PT Japa Melindo Pratama, EF Dijebloskan Ke Rutan Cipinang

oleh -2,644 views
Dirut PT Japa Melindo Pratam, EF langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur Pasca ditetapkan sebagai tersangka Dugaan Korupsi Pembiayaan fiktif Rp431 Miliar PT Telkom Indonesia

Latar Belakang Kasus

Seperti diketahui kasus tersebut berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016-2018. Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari PT. Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup core business PT. Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi.

Kemudian PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan melaksanakan proyek tersebut, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins dan PT Graha Sarana Duta. Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif. Adapun kesembilan Perusahaan yang mendapatkan proyek dengan nilai pagu yakni PT ATA Energi-Baterai Lithium Ion dan genset senilai Rp64.440.715.060, PT International Vista Quanta-Smart Mobile Energy Storage: Rp22.005.500.000

Kemudian PT Japa Melindo Pratama-Material mekanikal (HVAC), elektrikal, dan elektronik untuk proyek Puri Orchad Apartemen Rp60.500.000.000, PT Green Energy Natural Gas-BPO Instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3 senilai Rp45.276.000.000.

Selanjutnya, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna-Smart supply chain management Rp13.200.000.000, PT Forthen Catar Nusantara-Penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) dengan anggara senilai Rp67.411.555.763, PT VSC Indonesia Satu penyediaan layanan total solusi multichannel pengelolaan visa Arab Rp33.000.000.000.

Kemudian PT Cantya Anzhana Mandiri-Smart café dan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8 sebesar Rp114.943.704.851 dan PT Batavia Prima Jaya-pengadaan hardware dashboard monitoring service & perangkat smart measurement CT scan Rp10.950.944.196.

Total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan tersebut bersama empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431.728.419.870

Atas perbuatannya EF dan 9 tersangka lainnya disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui EF merupakan tersangka ke-10 setelah sebelumnya pada tanggal (7/5) yang silam, penyidik menetapkan 9 tersangka (Joel)