BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dibawah pimpinan Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH bertindak tegas menjebloskan mantan Dirjen Aptika Kominfo 2016–2024, Samuel Abrizani Pangerapan (SAP) ke Rumah Tahanan Negara.
Samuel dijebloskan ke Rutan lantaran dirinya ditetapkan Penyidik Pidsus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020–2024 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp100 miliar lebih.
Selain Samuel, Kejari Jakpus, juga menjebloskan 4 tersangka lainnya yakni Direktur Layanan Aptika Pemerintah 2019–2023, Bambang Dwi Anggono (BDA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDNS 2020–2024, Nova Zanda (NZ), Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (2014–2023), berinisial AA dan Account Manager PT Docotel Teknologi (2017–2021) berinisial PPA ke Rumah Tahanan negara selama 20 hari kedepan
“Kelimanya ditahan di rumah tahanan berbeda, seperti Rutan Jakarta Pusat, Cipinang, Pondok Bambu, dan Salemba,”kata Kepala Kejari Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH saat keterangan pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (22/5).
Menurut Safri, kronologis kasus tersebut terungkap berdasarkan hasil penyidikan, proyek PDNS yang seharusnya menjadi infrastruktur mandiri SPBE justru dikembangkan melalui pihak swasta, tidak sesuai peruntukan, dan mengarah pada pengkondisian tender.
“Dalam praktiknya, perusahaan pemenang tender diduga mensub kontrakkan pekerjaan ke pihak lain dan menggunakan barang yang tidak memenuhi spesifikasi,” beber Safri.
Ditegaskan Safri, total pagu anggaran PDNS, mencapai Rp 959,48 miliar dari tahun 2020 hingga 2024, dengan rincian:
– Tahun 2020: Rp 60,3 miliar
– Tahun 2021: Rp 102,6 miliar
– Tahun 2022: Rp 188,9 miliar
– Tahun 2023: Rp 350,9 miliar
– Tahun 2024: Rp 256,5 miliar
Atas temuan tersebut, Kepala Kejari Jakarta menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 jo. Nomor: Print- 612/M.1.10/Fd.1/04/2025 tanggal 09 April 2025 memerintahkan sejumlah jaksa penyidik untuk melakukan serangkaian tindakan.
“Tindakan tersebut diawali dengan pemeriksaan saksi dan Ahli. Adapun jumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 78 saksi dan 4 orang ahli,” jelasnya.
Menurut Safri penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi termasuk kantor Kominfo, kantor swasta, hingga kediaman para tersangka di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan.
Dalam proses penyidikan tersebut, tim Kejari Jakpus telah menyita berbagai macam barang, seperti:
– Uang tunai sebesar Rp 1,78 miliar.
– Tiga unit mobil.
– 176 gram logam mulia.
– Tujuh sertifikat tanah.
– 55 barang bukti elektronik.
– 346 dokumen terkait proyek.
“Para tersangka ditahan di sejumlah rumah tahanan berbeda, seperti Rutan Jakarta Pusat, Cipinang, Pondok Bambu, dan Salemba,” pungkasnya (REN)
