PURA-PURA MEMBELI.
Saksi Korban pun berpura-pura tertarik untuk membeli. Ia mengatur pertemuan dengan Tersangka di daerah Swadaya Raya, Kota Tangerang bersama dengan Saksi Erryan Chandra Putra Alief dan Saksi Saripudin, yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Pulogadung.
Setibanya di lokasi pertemuan, saksi korban melakukan pengecekan terhadap sepeda motor dan memastikan bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya. Kemudian, pihak kepolisian langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam Nomor Polisi B 5130 KAZ.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa maksud pengambilan sepeda motor tersebut adalah untuk dimiliki dan dijual, dan hasil penjualannya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat dari perbuatan Tersangka, saksi Korban berpotensi mengalami kerugian materiil sebesar Rp16.000.000
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Tjakra Suyana Eka Putra, S.H., M.H, Kasi Pidum Yanuar Adi Nugroho, S.H., M.H dan Jaksa Fasilitator Alexander Josua Hutagalung, S.H., M.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
“Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan,”kata Harli Siregar di Jakarta, Selasa (10/6).
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kajari Jaktim mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Dr. Patris Yusrian Jaya.
Hasilnya permohonan penghentian perkara melalui RJ disetujui Jampidum dalam ekspose yang digelar pada Selasa 10 Juni 2025.
JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 1 perkara lain yaitu Tersangka Melki Ifandri alias Melki bin Agau (Alm) dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan (REN)
