BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Agung kembali menyita uang senilai Rp1.374.892.735.527 dari 6 tersangka Koorporasi kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama 12 Terdakwa Korporasi.
Dari pantauan di gedung Direktorat Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, uang kertas nominal 100 Ribuan yang tersusun beberapa tingkat, merupakan pengembalian uang perkara dari terdakwa korporasi kasus dugaan Korupsi di Indonesia, termasuk yang terbesar dibawah kepemimpinan Febri Adriansyah sebagai Jampidsus diera Jaksa Agung ST Burhanudin.
‘Uang yang dititipkan oleh 6 terdakwa korporasi tersebut berjumlah Rp. 1.374.892.735.527,5 seluruhnya berada pada Rekening penampungan lainnya (RPL) Jampidsus pada Bank BRI. Tentunya penyitaan dilakukan setelah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum,”kata Harli Siregar kepada wartawan di gedung Bundar, Jakarta, Rabu (2/7)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membeberkan pengembalian uang triliunan rupiah tersebut diserahkan 6 dari 12 perusahaan yang tergabung dalam Musimmas Group terdapat 1 perusahaan yang menitipkan uang yaitu PT Musim Mas sebesar Rp1.188.461.774.666.
Kemudian Permata Hijau Group terdapat 5 perusahaan yang menitipkan uang seluruhnya sebesar Rp186.430.960.865,26 dengan perincian PT Nagamas Palm Oil Lestari sebesar Rp53.077.236.037,50,
PT Pelita Agung Agrindustri sebesar Rp34.687.715.285,59.
Selanjutnya PT Nubika Jaya, sebesar Rp13.767.239.070,26
PT Permata Hijau Palm Oleo, sebesar Rp76.401.128.013,52, PT Permata Hijau Sawit, sebesar Rp8.497.642.458,39.
Dari pantauan di gedung Direktorat Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, uang kertas nominal 100 Ribuan tersusun beberapa tingkat, merupakan pengembalian uang perkara dari terdakwa kasus dugaan Korupsi di Indonesia.
Harli menegaskan penyitaan yang dilakukan Tim Penuntut Umum Direktorat penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
Pasca penyitaan, Tim Penuntut Umum mengajukan Tambahan Memori Kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Memori Kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi.
Penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit Tahun 2022 atas nama 12 terdakwa korporasi yang tergabung dalam 2 grup, yaitu
PT Musim Mas
PT Intibenua Perkasatama Perkasatama
PT Mikie Oleo Nabati Industri
PT Agro Makmur Raya
PT Musim Mas-Fuji
PT Megasurya Mas
PT Wira Inno Mas
Sementara dari Grup Permata Hijau yakni PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrinudstri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Oleo, PT Permata Hijau Sawit
Para Terdakwa Korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Seperti diketahui dua belas terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) sehingga Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi.
Tim Penuntut Umum mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi.
“Diajukan guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para Terdakwa Korporasi,”pungkasnya (REN)
