BeritaObserver.Com, Jakarta—kejaksaan Agung menegaskan institusinnya tidak akan mengeintervenai proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik Komisi pemberantasan Korupsi terkait Operasi tangkap tangan yang menangkap 3 oknum Jaksa Kejaksaan Negeri (Kajari), Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) di Kalimantan Selatan (Kalsel), sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pekabat setempat
Ya, Oknum Jaksa yang diketahui menjabat sebagai Kepala kejari Kabupaten HSU Bernama lengkap Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
Selain Albertinus dalam operasi senyap yang digelar Kamis (18/12) kemarin, KPK juga mengamankan Kasi Intel dan Kasi Datun serta Kadis PUPR HSU, Kadisdik dan seorang staf kejaksaan yang bertugas sebagai sopir.
“Kita akan menghormati setiap proses hukum dan kita tidak akan mengintervensi. Silahkan lakukan, dan ini momentum untuk benah-benah di kita,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada wartawan di Kejagung, Jumat (19/12).
Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Anang juga menegaskan pimpinan (Jaksa Agung-red) sudah berulang kali mengingatkan seluruh Jaksa di Indonesia agar menjaga integritas korp Adhyaksa.
“Bagaimana teman-teman yang lain sudah berusaha bekerja keras, menjaga integritas penanganan perkara-perkara seperti Anda tahu kan, menjaga sampai ibaratnya rating yang baik, pengembalian kerugian negara yang besar, yang tidak dinodai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang tidak menjaga integritas dan tidak menjaga korpsnya dengan baik maupun keluarganya dan institusi,”tegasnya.
Terkait perkara yang menjerat Albertinus, Anang mengaku hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi dari jajarannya.
“Kami belum dapat informasi sampai saat ini, kita tunggu kalau memang itu ada,”tukasnya
Anang juga menambahkan pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari KPK terkait dugaan pemerasan yang dilakukan para terduga yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan.
“Kan sedang didalami oleh penyidik. Ini kan penyidikan bisa berkembang, seperti apa nantinya, apakah akan ada tersangka baru? Atau cukup di situ? Kita lihat. Sepanjang ada alat bukti yang mendukung, dan didukung oleh fakta hukum yang ada ya, kita akan proses dan tentunya akan berkembang,”pungkasnya
Diketahui saat menjabat sebagai Kasiepenkum Kejati DKI Jaksa Albertinus disebut-sebut menerima 50.000 dollar AS dari dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto.
Uang tersebut berasal dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto. Kasus pajak perusahaan itu ditangani oleh Dian dan Eko. Namun KPK tidak menetapkan Albert sebagai tersangka.
Hingga akhirnya Albertinus dipercaya pimpinan sebagai Kajari Negeri Tolitoli di Provinsi Sulawesi Tengah dan kajari di kabuptaen HSU hingga akhirnya terciduk KPK melalui operasi senyap yang membutanya tidak bisa berdalih lagi sebagaimana dia terbukti menerima aliran dana dalam kasus korupsi saat menjabat Kasei penkum Kejati DKI (REN)
