BeritaObserver.com, Samarinda– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi pertambangan CV ABI periode 2020-2024. Penahanan dilakukan sejak Rabu 3 Juni 2026 di Rutan Kelas 1 Samarinda selama 20 hari ke depan.
Kedua tersangka yakni DM dari unsur swasta dan AF yang merupakan Aparatur Sipil Negara di Kementerian ESDM RI. Keterlibatan mereka terungkap setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim mengantongi minimal dua alat bukti sesuai Pasal 90 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, S.H., M.H., menjelaskan modus yang disangkakan.
“Kedua tersangka terlibat dalam penjualan batu bara yang tidak benar. Batu bara itu bukan berasal dari area tambang milik CV ABI, sehingga merugikan keuangan negara,” ujar Toni dikutip, Kamis (4/6).
Penahanan DM dan AF disebut Kejati Kaltim sebagai bentuk sikap tegas terhadap praktik korupsi di sektor sumber daya alam. Sektor tambang yang seharusnya jadi tumpuan kemakmuran rakyat dinilai tidak boleh dibiarkan disalahgunakan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lanjutan. Penyidik Pidsus Kejati Kaltim akan mendalami aliran dana, pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat, serta menghitung kerugian negara secara pasti.
Dengan penahanan ini, Kejati Kaltim menegaskan komitmen mengawal pemanfaatan SDA agar benar-benar kembali ke rakyat sesuai amanat konstitusi. (AINUR)
