Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Kapolri: Kewenangan Kejaksaan

oleh -63 views
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. (Humas Polri)

BeritaObserver.Com, Jakarta—Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan keputusan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, kini menjadi kewenangan Kejaksaan.

Sigit menegaskan, Polri telah merampungkan kewajibannya dengan melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Penyerahan tahap II itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan, berikut penyerahan tersangka. Jadi, tentunya kewajiban kami sudah selesai,”kata Kapolri Listyo Sigit saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026),

Dengan pelimpahan tersebut, ia menyebut status penahanan kedua tersangka beralih ke Kejaksaan.

“Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana,”ujarnya.

Keluarga Jadi Penjamin Dan Kooperatif 

Sebelumnya, Kejari Jaksel menyatakan tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa. Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah menyebut ada beberapa pertimbangan.

Pertama, keluarga sebagai penjamin bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan.

Kedua, ada surat pernyataan dari para tersangka yang menyatakan akan kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, serta tidak mengulangi perbuatan dan menjaga situasi kondusif.

“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan,”kata Marcelo.

Roy Suryo dan dokter Tifa berstatus tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi. (Ainur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *