BeritaObserver.Com, Jakarta – Kejaksaan Agung menyatakan menghormati langkah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, yang mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.
“Kami hormati itu dan kami nanti akan menjawab keberatan-keberatan yang diajukan bersangkutan atau oleh penasihat hukum yang bersangkutan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Kamis, (2/7/2026).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lodewyk mengajukan permohonan praperadilan pada Senin, 29 Juni 2026. Permohonan itu teregistrasi dengan nomor 105/Pid.Pra/2026/PN http://JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa terhadap tersangka,” demikian keterangan permohonan. Pihak termohon adalah Jaksa Agung RI c.q. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan digelar Senin, 13 Juli 2026, pukul 08.00–10.00 WIB di PN Jaksel dengan agenda kelengkapan legal standing.
Lodewyk Pusung merupakan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN periode 2025–2026.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Lodewyk Pusung; Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta; dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. (Ainur)
