DPO Kasus Dugan Korupsi Rp1, 9 M Lebih Tak Berkutik Ditangkap Tim SIRI

oleh -26 views

BeritaObserver.Com, Jakarta—Kejaksaan Agung melalui Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) dibantu Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap tersangka kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Gowa sebesar Rp1.991.726.105 berinisial AM. 

“Tim SIRI berhasil mengamankan kembali seorang pegawai negeri sipil, berinisial AM yang namanya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. DPO tersebut diamankan pada Rabu 7 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di Selayar, Sulawesi Selatan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dialam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (8/10)

Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan, bahwa AM diduga melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Gowa sebesar Rp1.991.726.105.

Saat diamankan, kata Kapusenkum, AM bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka AM dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Selayar untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Gowa.

Kapuspenkum menghimbau seluruh tersangka maupun terpidana yang masih melarikan diri untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *