JPU Dakwa Mantan Jampidsus Peras Tan Kian Rp 55 Miliar Melalui Ferry Yanto 

oleh -30 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah  memeras Tan Kian Rp55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. 

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol,  yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum , di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Dalam surat dakwaanya, JPU mengungkapkan bahwa Terdakwa Febrie Adriansyah selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP372/A/JA/12/2019 tanggal 16 Desember 2019, bersama-sama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang, pada sekira tahun 2020 bertempat di Mall Pasific Place Jalan Jenderal Sudirman No. 52–53, Kelurahan Senayan Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, di Hotel The Ritz-Carlton Jalan Dr. Ida Anak Agung Gde Agung No. 1 Kav. E. 11 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan  Setiabudi Jakarta Selatan,

Tepatnya didepan Restoran A&W Jalan Cipete Raya No. 55 AB Kelurahan Cipete Selatan Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan, di Koin Money Changer (PT Kantor Omzet Indonesia) Jalan Cipete Raya No. 64 Kelurahan Cipete Selatan Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan dan di Jalan Radio I No. 15 Kelurahan Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, melakukan perbuatan selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang

“Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,”kata Jaksa

Jaksa membeberkan, kasus pemerasan Tan Kian tersebut berawal setelah Kejaksaan Agung menjerat Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Tan Kian pun yang sudah 2 kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, ketakutan dijadikan tersangka. Lantaran hal itulah dia berinisiatif meminta bantuan Lucy Kweek untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ferry karena dianggap sebagai orang dekat dari Febrie.

Dalam pertemuan yang terjadi di Mall Pasific Place, Ferry kemudian menakuti Tan Kian bahwa yang bersangkutan dapat dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Dengan menyampaikan, ‘Koko bisa jadi tersangka’. Lalu Tan Kian menjawab, ‘Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya’. Namun Ferry mengatakan, ‘Terserah Koko percaya atau tidak’,”kata Jaksa.

Setelah menakuti Tan Kian, Ferry kemudian meminta uang sejumlah Rp55 miliar. Jaksa menyebut Tan Kian yang takut kemudian menyanggupi permintaan dari Ferry tersebut.

Selanjutnya, kata Jaksa, Ferry kemudian menemui Febrie di rumah duka Grogol pada saat melayat kepergian mertua Febrie. Dalam pertemuan itu, Ferry melaporkan bahwa Tan Kian ketakutan ditetapkan sebagai tersangka dan menyanggupi memberikan uang sebesar Rp55 miliar.

Menurut jaksa menyebut terdapat tiga kali penyerahan uang tunai dari Tan Kian kepada Ferry dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang totalnya berjumlah Sin$5 juta atau setara Rp55 miliar.

Jaksa mengungkapkan, Ferry kemudian melaporkan penerimaan uang dari Tan Kian tersebut kepada Febrie selaku Direktur Penyidikan.

“Dan terdakwa (Febrie) mengatakan, ‘Dinginkan saja dulu’. Beberapa hari kemudian Terdakwa memerintahkan Ferry untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin,”beber Jaksa.

Atas perintah Febrie itu, Nurman kemudian menemui Ferry untuk mengambil uang dari Tan Kian yang disimpan dalam tas ransel. Setelahnya Nurman menyimpan uang tersebut di Kantor PT KOIN Money Changer.

“Ferry melaporkan kepada Terdakwa, ‘Om sudah diterima’ kemudian Terdakwa menjawab, ‘Oh ya sudah, oke’,”kata Jaksa.

Selanjutnya Nurman mendatangi rumah Febrie di Kramat Pela, Kebayoran Baru sekaligus menyerahkan uang kurang lebih Rp50 miliar dalam mata uang dolar Singapura yang telah diberikan oleh Ferry dari Tan Kian.

Atas perbuatannya, Febrie didakwa Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto dan Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang tersebut dimaksudkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dan sumber penerimaan uang seolah-olah sebagai modal usaha atau kerja sama investasi atau dimaksudkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan atas saham, kendaraan, emas, tanah/bangunan dan/atau aset lainnya menggunakan pihak lain sehingga asal usul dan sumber Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi menjadi tidak mudah diketahui dan kepemilikan yang sebenarnya atas uang, saham, kendaraan, emas, tanah/bangunan dan/atau aset lainnya tidak tercermin dalam kepemilikan secara formal

Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang mengetahui atau patut menduga penerimaan uang, saham, kendaraan, tanah/bangunan dan/atau aset lainnya tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan tindak pidana gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatan Terdakwa Febrie Adriansyah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *