BeritaObserver.Com, Jakarta- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang tunai Rp800 juta dari kuasa hukum Hercules Rosario Marshal terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pembukaan blokir lahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang Rp800 juta itu diserahkan oleh kuasa hukum Hercules berinisial NMB kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (15/10/2026).
“Penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari NMB, kuasa hukum dari HRM,” kata Budi dalam keterangannya.
KPK menduga uang tersebut merupakan penerimaan Hercules dari PT SMC terkait pengelolaan lahan di wilayah Kabupaten Bogor. PT Summarecon Agung Tbk (PT SMC) disebut meminta bantuan untuk pembukaan blokir dan pengurusan HGB lahan.
“Permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB-nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi.
KPK menilai penyerahan uang Rp800 juta dari pihak Hercules sebagai bentuk kooperatif mendukung proses penegakan hukum. Meski demikian, keterkaitan uang tersebut dengan dugaan suap masih didalami penyidik berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 lalu yang mengamankan 19 orang dan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang.
Dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan 8 tersangka, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Dirut PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan Rizal Pahlevi (Ainur)





