JPU Dakwa Mantan Jampidsus Terima Uang Rp24,350 Miliar Dari PT Sumatraco Langgeng Makmur Dan PT Sumatraco Langgeng Abadi

oleh -29 views

BeritaObserver.Com, Jakarta--Jaksa Penuntut Umum ungkap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah menerima uang senilai Rp24,350 Miliar dari PT Sumatraco Langgeng Makmur dan PT Sumatraco Langgeng Abadi. Pemberian uang terkait penanganan kasus impor garam yang saat itu sedang disidik Kejagung.

Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Agus Sahat Sampe Tua Lumbangaol dalam sidang lanjutan kasus dugaan pidana pemerasan dan suap juga mengungkapkan Sejumlah pihak terperiksa juga memberikan yang ratusan juta hingga miliar kepada Febrie Adriansyah dan  bersama Don Ritto alias Idon.

Padahal sejumlah korporasi tidak dikenakan sanksi denda puluhan entitas atau korporasi terhadap kerugian negara.

“Sekiranya rentan waktu pada periode 2022 sampai dengan Juli 2026 terdakwa Febrie Adriansyah bersama-sama terdakwa Don Ritto alias Idon telah melakukan penerimaan uang tersebut,”kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Sahat (Sesjampidum) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/10/2026)

Masih menurut JPU, uang tersebut diterima melalui rekening atas nama Anandita, Vitto dan Rekan. Adapun sumber dana berasal dari para pihak yang berkait dengan perkara yang sedang berjalan, termasuk PT SLM dan PT SLA, dengan total mencapai Rp24,350 miliar.

Diketahui, dalam kasus tersebut telah telah menyeret mantan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, M. Khayam sebagai terpidana.

Padahal, kasus korupsi impor garam yang menjadi salah satu perkara yang dikaitkan dengan aliran uang tersebut sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak.

Perlu diketahui sebelumnya majelis hakim telah memvonis mantan Dirjen IKFT Kemenperin, M. Khayam, dengan pidana penjara selama 2 tahun. 

Dalam sidang pembacaan putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa M. Khayam terbukti memperkaya pihak korporasi PT SLM dalam perkara impor garam tersebut pada Rabu, 6 Maret 2024.

Selain Khayam, Yoni selaku Direktur Utama PT SLM juga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan kurungan.

Sementara terdakwa , Fredy Juwono dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan kurungan. Begitu juga dengan terdakwa Yosi Afrianto, hakim menjatuhkan putusan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan penjoar (Ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *