Kajati Kalbar DR Masyhudi: Penyuluhan Hukum Yang Berkesinambungan Mampu Menekan Tipikor

oleh -839 views

Beritaobserver.Com–Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Dr. Masyhudi SH, MH menilai penyuluhan hukum yang terus menerus alias berkesinambungan merupakan salah satu faktor menekan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia.

“Upaya pemberantasan korupsi, pencegahan merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk dilaksanakan sehingga orang tidak berbuat korupsi, yakni dengan tidak henti-hentinya melakukan penyuluhan atau penerangan hukum kepada semua instansi maupun semua elemen atau komponen masyarakat yang berpotensi melakukan korupsi,”katanya pada acara koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Wilayah Propinsi Kalimantan Barat, Kamis (21/10).

Menurut Dr. Masyhudi, dalam hal pemberantasan korupsi Kejati Kalbar, sangat serius dan tegas khususnya dalam hal penindakan (law enforcement) terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, hal ini ditujukan agar ada efek jera bagi pelaku dan bagi pihak lain tidak berani untuk coba-coba berbuat korup.

Selain itu, sambungnya, dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, perlu adanya koordinasi yang terus menerus dan ditingkatkan sehingga terwujud sinergitas dan kolaboratif dari level pimpinan sampai dengan pelaksanaan dilapangan.

Masyhudi juga mengungkapkan keberhasilan jajarannya dalam  menangani sejumlah perkara korupsi yang terjadi diwilayahnya untuk periode 2021.

Antara lain, penyelidikan sebanyak 20 kasus dan penyidikan 31 Perkara.

Sementara terkait penyelamatan keuangan negara, institusinya berhasil menyelamatkan sebanyak Rp. 4.074.468.600.

Sementara ditingkat Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat Tahun 2021 antara lain, penyelidikan sebanyak 43 Kasus, penyidikan 59 perkara dan penuntutan 53 perkara.

Serta menyelamatan keuangan negara sebesar Rp10.910.619.962.

Kegiatan tersebut dihadiri Pimpinan KPK RI, Alexander Marwata, Kapolda Kalbar, Ketua Pengadilan Tinggi Kalbar, Kepala Perwakilan BPKP Kalbar, Kepala Perwakilan BPK serta diikuti secara virtual oleh seluruh Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Polres Se Kalbar (REN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *